Jika berbicara tentang hukum islam termasuk hukum haji dan umroh badal, tentunya banyak yang bisa dikaji secara mendalam. Entah itu pengertian, hukum maupun panduan dalam menjalankannya. Ibadah haji dan umroh merupakan ibadah yang dinantikan umat muslim. Tetapi bagaimana hukumnya jika selama hidup seseorang belum pernah berumroh bahkan berhaji?
Bisakah umroh dibadalkan oleh orang lain? Bagaimana hukumnya? Disebutkan bahwa kondisi tersebut adalah sebutan untuk badal umroh. Syarat terjadinya badal umroh tentu saja sama dengan haji badal yaitu orang yang di umrohkan tidak mampu secara fisik. Perbedaan dari badal umroh dan haji badal adalah dalam pelaksanaannya. Untuk lebih jelasnya, berikut dijabarkan dengan lebih terperinci.
Pengertian Umroh Badal
Definisi dari badal umroh merupakan sebuah istilah untuk menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umroh dikarenakan orang yang dibadalkan tidak bisa melakukan ibadah umroh. Tidak bisa melakukan ibadah umroh disini berarti secara fisik badannya tidak dapat hadir dan melaksanakan rukun umroh. Seseorang yang diikutkan dalam badal umroh biasanya memiliki halangan.
Misalnya meninggal atau karena sudah sangat renta atau bisa juga karena sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh. Syarat sah badal umroh juga sama dengan haji badal yaitu dilakukan oleh satu orang saja tidak boleh lebih. Seperti yang sudah disinggung diatas, haji badal dan badal umroh memang hampir sama tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Karena hukum haji badal adalah wajib bagi yang mampu, tetapi untuk umroh badal tidak diwajibkan untuk melakukannya walaupun mampu.
Tetapi ada satu perkara yang wajib dilakukan yaitu ketika orang yang terhalang uzur itu telah bernadzar untuk berumroh. Maka wajib hukumnya untuk membayar hutang (nadzar) dengan melaksanakan badal umroh yang sesuai syariat yang ditentukan. Sama dengan badal haji, badal umroh juga dapat diwakilkan kepada kerabat atau anak yang sudah cukup ilmunya atau orang lain yang amanat.
Hukum Umroh Badal
Tidak disarankan dibadalkan umrohnya oleh seseorang yang tidak dapat dipercaya dan ilmu agamanya masih kurang. Hal itu dilakukan demi ketenangan para keluarga yang membadalkan umroh. Hukum melakukan umroh badal memang masih banyak diperdebatkan. Hal ini terjadi karena sesungguhnya umroh hukumnya adalah sunnah muakkad sedangkan berhaji hukumnya wajib. Lalu, bagaimana cara yang banar melaksanakannya? Ada beberapa ulama yang berpendapat beragam. Untuk lebih jelasnya akan kami jabarkan.
Yang pertama adalah pendapat ulama Hanafiyah, yang menyebutkan kemungkinan menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya bisa lewat jalan perintah. Jikalau ada perintah artinya ada permintaan dari keluarga, maka dapat dikatakan boleh dibadalkanlah umrah tersebut.
Yang kedua adalah pendapat ulama Malikiyah yang menyebutkan bahwa membadalkan umroh itu hukumnya makruh. Artinya adalah tidak dilarang namun sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi jika sudah terjadi hukumnya tetap sah.
Sedangkan yang ketiga adalah pendapat ulama Hambali, yang menyebutkan bahwa tidak bisa membadalkan umroh kepada seseorang yang masih hidup kecuali atas izin atau perintahnya. Hal ini mengacu karena ibadah umroh yang bersifat sunnah muakkad tadi. Untuk seseorang yang sudah meninggal dapat di lakukan umroh badal atas diri si mayit tanpa harus meminta izinnya.
Untuk pendapat terakhir yaitu ulama Syafi’iyah menyatakan jika badal umroh diperbolehkan dengan syarat yaitu orang yang dibadalkan adalah mayit atau orang yang masih hidup tetapi kemampuan fisiknya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umroh. Sedangkan biaya yang digunakan untuk melakukan badal umroh adalah peninggalan si mayit. Hal itu dimaksudkan agar tidak membebani yang menggantikan.
Akan tetapi jika si mayit atau ahli waris tidak mempunyai harta yang cukup, gugurlah kewajiban umroh atas dirinya. Sehingga ibadah badal yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat ridho Allah SWT. Sebenarnya menurut pendapat ulama Syafiiyah mengatakan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga juga boleh menunaikan badal umroh seseorang tanpa seizinnya. Sebagaimana melunasi hutang seseorang walaupun tanpa izin orang tersebut. Hukumnya adalah sah. Semuanya kembali kepada pribadi Anda masing-masing dalam memahaminya.
Perbedaan ibadah umroh dengan badal umroh tentunya berbeda. Tetapi secara garis besar keduanya memiliki kesamaan. Untuk Anda yang ingin melaksanakan tentu Anda harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan ibadah ini. termasuk di dalamnya mengetahui tata cara pelaksanaannya. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar badal umroh sah menurut syariat yang di tentukan oleh agama islam. Berikut panduan melaksanakan badal umroh seperti:
Jika anggota keluarga belum pernah ada yang berumroh Anda tidak perlu merasa khawatir. Anda tetap bisa membadalkan orang yang sudah meninggal atau yang terkena uzur lain dengan bantuan pihak ketiga. Yaitu orang yang bisa dipercaya dan mempunyai ilmu agama yang mumpuni. Biasanya, pembimbing-pembimbing haji selalu bersedia untuk dimintai tolong membadalkan seseorang.
Demikianlah artikel tentang pengertian, hukum dan panduan badal umroh yang kami bahas. Semoga Anda dapat mengambil manfaat dan wawasan yang lebih luas. Karena sejatinya badal umroh dilakukan untuk memenuhi panggilan Allah. Seperti halnya agen trevel haji dan umroh https://umrohjambi.nurramadhan.com/ yang melayani akan kebutuhan Anda dalam melaksanakan haji dan umroh dengan hanya mencari ridho Allah SWT. Banyak sekali keuntungan yang bisa Anda peroleh.
ika Anda ingin membadalkan haji atau umroh, maka jangan ragu lagi. Cukup hubungi kami. Karena kami adalah PT Nur Ramadhan mempunyai para pembimbing yang amanah dalam melalukan badal umroh sesuai sunnah Rasulullah SAW. Jika penasaran Anda dapat mengunjungi laman websitenya di https://umrohjambi.nurramadhan.com/ atau di nomer telpon 0274-625600.
Copyright © 2023 – Nur Ramadhan Wisata.
All Rights Reserved. Made with ❤